Kejadian nahas menimpa seorang Siswa berusia 17 tahun berinisial ZA di Malang, Jawa Timur.
ZA membunuh seorang begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa.
Kasusnya menjadi perhatian publik hingga mengundang Plt Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila atau BPIP, Hariyono mengunjungi terdakwa.
Menurut Hariyono kasus yang menimpa ZA, justru unik.

ZA adalah seorang korban begal namun saat ia membela diri, ZA malah dijadikan tersangka.
“Setelah kami lihat ini adalah masalah begal, karena sebenarnya begal cukup marak terjadi bukan hanya di Malang saja.”
“Uniknya di Malang ketika ada korban yang melawan begal itu justru dijadikan terdakwa.”
“Itu yang kami pelajari agar keadilan di masyarakat tumbuh dan berkembang sesuai dengan pancasila,” tutur Hariyono, melansir dari Youtube Kompas TV, Senin (20/1/2020).
Lanjut Hariyono, berdasarkan informasi pengacaranya, dakwaan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dari pengacara itu ada informasi dari dakwaan bahwa pembunuhan berencana ini tidak ada dalam berita acara pemeriksaan.”
“Duduk perkara yang disampaikan, ada berita acara yang tidak sesuai dengan keterangan terdakwa,” ujarnya.
ZA bercerita
Saat mengunjungi terdakwa ZA di Malang, Hariyono mendengar kronologi kejadian dari ZA.
Saat itu ZA didekati oleh dua orang begal dan dibawa ke tempat sepi.
Sepeda motor dan handphone milik ZA dirampas oleh begal.
“Terdakwa bercerita, dia didekati oleh dua orang begal kemudian dibawa ke tempat yang sepi, dan kemudian terdakwa ini dimintai handphone dan sepeda motornya,” kata Hariyanto.
Herannya, saat sudah merampas handphone dan motor dari ZA, pelaku begal berusaha memerkosa teman perempuan ZA.
“Tetapi dua orang yang melakukan tindak kriminal itu tidak hanya puas dengan sepeda motor dan hp milik korban.”
“Mereka juga ingin memperkosa perempuan yang ingin bersama ZA itu,” ungkap Hariyono.
Saat terjadinya tindak pemerkosaan itulah, ZA diam-diam mengambil sebuah pisau dan menusuk sang begal.
“Dari situlah kemudian ZA diam-diam mengambil pisau yang berada di jok sepeda motornya.”
“Kemudian ZA yang dalam posisi berhadap-hadapan dengan begal yang hendak melakukan pemerkosaan, pisaunya itu ditusuk ke dada sang begal demi menjaga kemartabatan teman perempuannya,” tegas Hariyanto.
Ternyata ada 4 begal
Bahkan menurut keterangan Hariyono yang didapat dari terdakwa, ada empat begal yang menghampiri ZA.
“Ada empat begal, yang dua itu menunggu agak jauh dengan jarak 150 meter, yang dua yang ada di dekat ZA,” kata Hariyono.
Saat ZA menusukkan pisau, sebenarnya ada motor milik ZA yang menjadi penghalangnya.
Namun saat begal yang hendak memerkosa temannya tertusuk, begal satu lagi melarikan diri.
“Ketika dia menusukkan pisau itu sebenarnya ada motor yang menghalangi, ketika tertusuk itulah teman yang satunya lari,” imbuh Hariyono
Hariyono pun berujar ia menyayangkan ZA tidak langsung melapor ke polisi.
“Sayangnya disitu terdakwa tidak segera menghubungi polisi kalau dia baru dibegal,” ungkapnya.
Seperti diketahui, ZA didakwa dengan pasal pembunuhan.
Kasus penusukan yang dilakukan ZA sudah terjadi pada September 2019 silam.
Menurutnya pisau yang digunakan adalah pisau untuk kegiatan prakarya sekolah yang masih berada di jok sepeda motor.
ZA hanya melakukan upaya bela diri dan menusuk korban dengan pisau.
Namun, upaya eksepsi yang dilakukan pihak kuasa hukum ZA ditolak oleh majelis hakim.
Cewek yang Dibonceng Bukan Pacar
Kasus Siswa bunuh begal di Malang menjadi pembicaraan publik.
Termasuk rumor tentang cewek yang dibonceng oleh ZA (Siswa yang membunuh begal), apakah pacar ZA atau bukan.
Belakangan, cerita sebenarnya terkait kasus itu mulai terbuka.
Kuasa hukum ZA ungkapkan bahwa kliennya tersebut sudah memiliki anak dan istri.
“Ya memang benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri,” ujar kuasa hukum ZA, Bhakti Riza singkat saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
Namun ia menjelaskan bahwa pihaknya kurang begitu mengetahui secara detail tentang hal tersebut.
“Dari informasi yang saya dapat katanya mereka itu dijodohkan. Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA,” tambahnya.
Sementara itu, sidang ZA dengan agenda tuntutan yang sedianya akan dimulai pada pukul 10.00 ternyata ditunda.
“Iya tadi jaksanya baru memberi kabar kalau sidangnya ditunda. Yang seharusnya dimulai jam 10.00 ternyata baru akan dimulai jam 15.00,” tandasnya.
Rencananya memang sidang ZA sendiri akan digelar secara berurutan. Di mana pada Selasa (21/1/2020) sidang dengan agenda tuntutan, Rabu (22/1/2020) sidang dengan agenda pledoi dan Kamis (23/1/2020) yaitu sidang dengan agenda putusan.
Sebelumnya, saat menjelang persidangan ZA dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (20/1/2020) kemarin, nampak ada seorang remaja perempuan yang duduk di ruang tunggu PN Kepanjen.
Perempuan itu memakai seragam SMA putih abu abu, memakai jilbab warna putih, berjaket putih serta memakai masker warna merah.
Perempuan itu kemudian ikut masuk dalam ruang persidangan ketika persidangan ZA dimulai.
Dan sekitar pukul 10.55 WIB, remaja perempuan itu keluar dari ruang sidang.
Namun ia tidak langsung pulang begitu saja namun masih menunggu di kursi tunggu PN Kepanjen hingga acara persidangan usai.
TribunJatim.com lalu penasaran siapa perempuan yang memakai seragam SMA itu.
Dan akhirnya langsung menanyakannya kepada kuasa hukum ZA, Bhakti Riza.
“Itu teman dekat ZA yang dibonceng naik sepeda motor saat kejadian perampokan begal itu terjadi. Inisialnya adalah V,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020).
Ia menjelaskan V tersebut adalah saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan.
“Tadi di persidangan, pihak kita menghadirkan tiga saksi sedangkan dari pihak kejaksaan ada empat saksi. Dan salah satunya yaitu V karena yang mengetahui kejadian tersebut,” jelasnya.
Namun sayang pihak keluarga yang selalu mendampingi V tidak berkenan untuk diwawancarai lebih lanjut oleh TribunJatim.com.
Sidang sendiri rencananya akan berlanjut pada Selasa (21/1/2020) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa.
Tetangga Ungkapkan Perilaku ZA Sopan Dan Sering Aktif Di Kegiatan Desa
Pelajar SMA yang membunuh begal, ZA (17) dikenal tetangga sebagai anak yang memiliki kepribadian yang baik.
Seorang tetangga ZA dan juga ikut sebagai saksi dalam persidangan, berinisial K mengaku bahwa ZA ini anaknya cenderung pendiam.
“Anaknya pendiam dan setahu saya juga nurut sama orang tua. Selain itu kalau cangkruk sama teman temannya biasa di Balai RW setempat,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020).
Ia menjelaskan selain itu ZA juga tergolong anak yang aktif ketika ada acara kegiatan desa.
“Anaknya (ZA) aktif kalau ada kegiatan desa. Saat ada acara Agustusan, ia juga ikut berpartisipasi dan juga ikut membantu,” tambahnya.
Selain itu dirinya juga mengaku bahwa pria begal yang ditusuk oleh ZA pernah melakukan pembegalan kepada dirinya.
“Tahun 2018 lalu saat bulan ramadhan cuma lupa tanggal tepatnya berapa, saat itu saya pernah dibegal oleh pria yang ditusuk oleh ZA. Saat itu ia memalak saya dan meminta uang. Akhirnya saya kasihkan uang Rp. 200 ribu dan untungnya pelaku menerima dan sepeda motor yang saya naiki tidak diambilnya,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum ZA, Bhakti Riza menerangkan bahwa pria begal yang ditusuk oleh ZA yaitu Misnan dan temannya yaitu Mat pernah divonis oleh PN Kepanjen.
“Tanggal 9 Desember 2009, Misnan dan Mat ini pernah divonis oleh PN Kepanjen selama satu tahun tiga bulan. Kasusnya adalah pemerasan atau pembegalan di tempat yang sama yaitu di tempat ZA dan V melintas naik motor,” tandasnya.