Kejaksaan Negeri Majalengka memastikan tidak salah menerapkan Pasal dalam mendakwa dan menuntut Irfan Nur Alam, terdakwa kasus penembakan pada pengusaha kontruksi asal Bandung belum lama ini.
“Pasal yang didakwakan dan tuntutan sudah tepat, sama sekali tidak ada perubahan pasal,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Majalengka, Faisal Amin via ponselnya, Minggu (29/12/2019).
Irfan merupakan anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Irfan juga ASN Pemkab Majalengka golongan 3 A.
Dia dituntut pidana pnjara selama dua bulan pada pekan lalu atas perbuatannya menembak pengusaha kontruksi.
Sebelumnya, polisi sempat menyebut Irfan dijerat pasal soal Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.
Faisal mengatakan, semula sempat menerapkan Pasal dalam undang-undang darurat yang mengatur senjata tajam.
Kemudian menerapkan Pasal 170 KUH Pidana.
“Memang pada saat penyidikan, penyidik menyangkakan dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat.
Namun setelah menerima berkas, dan diteliti, ternyata senjata api yang digunakan dan meletus itu berijin dan legal,” ujar dia.
Pada proses penyidikan tahap II, pihaknya meminta penyidik Polres Majalengka untuk melengkapi berkas dengan keterangan saksi ahli.
“Untuk itu kami meminta ahli khusus dari polda Jabar untuk menerangkan keabsahan senjata dan diperoleh keterangan bahwa senjata ini diurus secara legal.
Saya minta penyidik untuk periksa siapa yang berwenang menerbitkan dan yang mengurus nomor register senjata api ini dan disampaikan bahwa itu tercatat, artinya ada ijin dari mabes polri,” kata Faisal.
Karena itu, dalam berkas dakwaan, pihaknya menerapkan Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 360 ayat 2 KUH Pidana.
Adapun ancaman maksimal pidana di kedua pasal itu yakni di atas lima tahun.
Sumber: tribunnews.com