Suami Relakan Istri Kencan dengan Pria Lain, Ternyata Ada Modus di Baliknya

Suami satu ini seolah pasrah istri tercintanya berhubungan badan dengan pria lain, ternyata di baliknya ada rencana busuk ini

Ternyata itu adalah modus kejahatannya untuk memeras selingkuhan sang istri.

Saat sang istri dan pria malang itu sedang asyik berduaan di kamar hotel, pelaku datang menggerebek.

Ternyata pasangan suami istri RR (47) warga Lampaseh Aceh, Banda Aceh dan istrinya CM (33) warga Gampong Keuramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Banda Aceh ini telah menyusun skenario perselingkuhan dengan target pemerasan.

Di dalam aksi kejahatannya, RR melakukan modus operandi dengan memergoki istrinya sedang selingkuh dengan seseorang.

Padahal setingan seolah-olah CM, istrinya itu sedang selingkuh dengan seseorang sudah diatur sedemikian rupa oleh RR dan CM istrinya itu.

Tujuannya, RR bisa memeras selingkuhan istrinya itu secara jor-joran.

Tetapi, konspirasi jahat yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini, RR dan CM akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Polresta Banda Aceh.

Pasangan suami istri ini pun diringkus di Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/1/2020) setelah ada laporan dari para korbannya.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK, mengatakan pasangan suami istri tersebut diringkus oleh Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh di Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Modus berpura-pura pergoki istri sedang selingkuh dengan seseorang, akhirnya tersangka RR memeras orang yang menjadi pasangan selingkuhan istrinya itu,” kata AKP Taufiq kepada Serambinews.com, Rabu (22/1/2020).

Menurut Taufiq, korban yang diperas oleh RR dan dibantu oleh istrinya CM itu berinisial THM warga Kota Banda Aceh.

Parahnya THM dipergoki oleh tersangka RR sedang berduaan dengan CM istrinya, dan seolah-olah keduanya selingkuh dan melakukan mesum.

“Memang pada saat itu korban THM dan CM dipergoki sedang berduaan di salah satu penginapan kawasan Peunayong.

Tapi, keberadaan tersangka CM menjebak THM untuk bertemu di penginapan itu sudah diskenario oleh tersangka CM dan suaminya RR, sehingga saat mereka dipergoki selingkuh, pemerasan lebih mudah dilakukan,” sebut AKP Taufiq.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini pun dari keterangan korban THM, mengatakan pada hari Rabu, (4/12/2019) siang, korban THM dihubungi oleh CM (isteri siri tersangka RR) dan mengajak untuk chek-in di penginapan kawasan Simpang Lima, Banda Aceh itu.

Kemudian THM pun menjemput CM di salah satu gampong di Kecamatan Luengbata, Banda Aceh menggunakan mobil Toyota Sienta B 2359 TKX menuju penginapan tersebut.

Lalu setiba di penginapan tersebut keduanya pun masuk ke kamar.

“Lalu secara tiba-tiba tersangka RR pun memergoki THM dan CM berduaan di dalam kamar.

Pemerasan pun dilakukan, dengan memaksa korban THM untuk menyerahkan uang damai, karena sudah melakukan mesum dengan istrinya tersangka CM.

Padahal modus itu sudah diseting oleh tersangka RR dan istrinya CM,” ungkap Kasat Reskrim Polresta ini.

Karena THM tidak memiliki uang sesuai dengan permintaan tersangka RR, korban THM pun akhirnya menyerahkan mobil miliknya kepada pasangan suami istri tersebut dengan ditandai membuatkan satu lembar kwitansi.

“Tiga hari kemudian korban THM menjumpai tersangka RR di salah satu gampong di Kecamatan Luengbata Banda Aceh itu untuk mengambil mobil miliknya.

Korban pun mengetahui mobil miliknya sudah tidak ada lagi dan berpindah tangan ke orang dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya,” sebut AKP Taufiq.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini pun memerintahkan Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda M Hadimas, STrK melakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka sesuai laporan polisi LPB/267/XII/YAN.25/2019/SPKT tanggal 24 Desember 2019.

Kedua pasangan suami istri ini pun berhasil ditangkap di Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/1/2020).

Kedua tersangka pemerasan dan penggelapan mobil itu pun dibidik Pasal 368 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas.

Ilustrasi (Kolase TribunMadura.com)

Tak bisa menahan nafsu birahi, istri ini mau saja diajak berzina dengan sahabat suaminya

Berbeda dengan kasus di Pidie, perselingkuhan di Tabanan Bali ini benar terjadi.

Pagar makan tanaman. Pepatah itu pas dialamatkan pada seorang pria di Bali yang baru saja digerebek polisi seusai bercinta dengan istri orang.

Pria berinisial DNHG (46) tega tiduri istri sahabatnya sendiri di sebuah penginapan Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan, Pulau Bali.

Si istri, seorang mama muda berinisial DMM berusia 35 tahun juga diamankan polisi karena berzina dengan pria lain.

DMM menjalin asmara hingga melakukan hubungan terlarang di saat suaminya berinisial DMS (42) sedang bekerja.

Perselingkuhan itu akhirnya terungkap sekitar pukul 14.30 WITA pada Senin (20/1/2020), dengan cara digerebek suami, polisi, dan kerabat.

Kasus dugaan perselingkuhan ini kini kasus tersebut masih berlanjut dan sudah ditangani Polsek Tabanan.

Penggerebekan berawal saat kerabat (saksi) DMS melihat DMM masuk ke penginapan bersama pria lain.

Saksi ini kemudian melaporkan kepada orangtua DMS dan ternyata memang benar sebuah sepeda motor yang dikendarai yang bersangkutan tersebut parkir di sebuah penginapan.

Setelah memastikannya, orangtuanya langsung menghubungi DMS yang saat itu masih bekerja di wilayah Kecamatan Kerambitan.

Mendapat laporan tersebut, DMS langsung menuju penginapan tersebut.

Sampainya di lokasi, DMS sudah melihat dua orang kerabatnya bersama sejumlah polisi.

Tak lama kemudian, DMM justru keluar dari sebuah kamar penginapan menuju arah sepeda motornya di parkiran.

Melihat itu, DMS ini langsung mendekati istrinya untuk mempertanyakan dengan siapa dia di penginapan tersebut, namun ia tak menjawab.

Selanjutnya, pria yang diajak istrinya tersebut keluar dari kamar penginapan juga sehingga selanjutnya dibawa menuju Polsek Tabanan.

Diketahui hubungan DMS dengan DNHG ini memang berteman.

Satu sama lain antara ketiganya memang sudah kenal, bahkan DNHG ini sudah biasa berkunjung ke rumah DMS.

“Kasus diproses secara hukum. Karena mereka (pelaku) melakukan hubungan suami istri di dalam kamar dimana salah satu pelaku masih terikat hubungan suami istri dengan korban,” kata Kapolsek Kota Tabanan, Kompol I Nyoman Sukanda, Selasa (21/1/2020) malam.


Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments