Pria yang Onani di Depan Wanita Jadi Tersangka, trancam 10 Tahun pnjara

Jarmaden Sinaga (48) ditangkap Polres Jakarta Selatan di rumahnya di Cilangkap, Jakarta Timur.

Jarmen merupakan pengendara mobil yang onani di depan perempuan di Jalan Gatot Subroto, Jaksel.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, Jarmen menjadi tersangka dan dijerat Pasal 36 Junto 10 Undang-undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Pelaku trancam 10 tahun pnjara.

“Dijerat Pasal 36 Junto 10 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ya,” kata Batoni kepada kumparan, Minggu (26/1).

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Warung Jurnalis (@warung_jurnalis) on

Pasal 36 itu berbunyi:

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana pnjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000

Bastoni menuturkan, pelaku dengan sengaja menunjukkan alat kelaminnya saat melintas di Jalan Gatot Subroto pada Jumat (17/1) malam. Aksi pelaku direkam korban berinisial SF.

“Mempertontonkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi di dalam mobil dengan cara membuka kaca mobil pelaku,” ujar Bastoni.

Sebelumnya, beredar video dari akun @cacafdrcaa seorang pria dalam mobil mempertontonkan kemaluannya di Jalan Gatot Subroto.

Aksi tersebut diperlihatkan pada 3 perempuan. Aksi pelaku lalu tersebar luas di media sosial.

Sumber: kumparan.com


Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments