Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menangkap satu pelaku kasus prostitusi anak yang tergabung dalam sindikat usaha berkedok Bar and Cafe Kayangan. Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Yusri Yunus, menyatakan penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan.
Jika memenuhi unsur pidana, kata dia, pelaku akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Yusri berujar, masih ada satu orang lagi dalam pengejaran kepolisian. ‘Perannya dia itu mencari dan menjual,’ ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Januari 2020.
Sebelumnya, polisi telah menangkap enam pelaku perdagangan anak berkedok usaha Bar and Cafe Kayangan di Jalan Rawa Bebek, Jakarta Utara pada Senin, 13 Januari 2020. Sampai saat ini, jumlah anak yang menjadi korban ada 10 orang. Korban berusia antara 14 – 18 tahun. Sebanyak delapan di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Menurut Yusri, pelaku mempekerjakan anak di bawah umur itu untuk menemani pengunjung kafe. Tak cuma menemani, anak-anak juga dipaksa melayani tamu yang ingin berhubungan badan. ‘Ini bukan hal yang kecil lagi. Bagaimana mereka menjual anak di bawah umur untuk kebutuhan seksual para hidung belang,’ ujar Yusri.
Para tersangka yang diringkus polisi antara lain Tina Zulfiyatun Aliyah atau Mami Atun sebagai pemilik kafe dan yang memaksa anak-anak melayani para tamu untuk berhubungan badan. Lalu Astuti alias Mami Tuti yang juga memaksa korban menemani tamu. Keduanya merangkap sebagai muncikari di kafe itu.
Tersangka lainnya, Febi dan Teguh Wibisono, yang mencari dan menjual korban kepada kedua mami dengan harga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta. Tersangka A dan E yang merupakan anak buah mami dan bekerja sebagai petugas kebersihan di Cafe Kayangan.
Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Para tersangka terancam dijerat Pasal 506 dan 296 KUHP Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.