Belasan perempuan Indonesia asal Jawa Barat dijual ke Tiongkok dengan modus kawin kontrak.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyampaikan kasus perdagangan manusia (Human Trafficking) kepada media, Kamis (26/7/2018).
Kepada detik.com, Kamis (26/7/2018), Kapolda Jabar, Agung Budi Maryoto, mengatakan tiga tersangka sudah diamankan dan ditetapkan, dan saat ini ditahan di Mapolda Jabar.
Mereka adalah TDD alias V (perempuan), YH alias A (perempuan) dan GCS alias AKI (pria asal Tiongkok).
“Tersangka perempuan ini bias dibilang sebagai broker. Dia yang mencari perempuan-perempuan ke kampung-kampung Bersama YH,” kata Agung.
Menurut Agung ada 18 orang perempuan WNI (Warga Negara Indonesia) yang dijual ke WNA (Warga Negara Asing). Pencarian perempuan itu dilakukan berdasarkan permintaan WNA Tiongkok, GCS.
Kepada orangtua korban TDD dan YH menyerahkan sejumlah uang dan dijanjikan anaknya akan bekerja layak.
“Ketika tersangka perempuan ini melihat ada perempuan, dia langsung mendatangi ke orang tuanya. Orang tuanya diberi uang 10 juta (rupiah) dengan dalih anaknya akan dipekerjakan layak di Tiongkok” terang Agung.
Janji tak terpenuhi, para korban yang direkrut setelah sampai di Tiongkok justru dinikahkan secara siri ke warga Tiongkok.
“Setelah sampai disana, ternyta korban dikawin kontrak, 3 bulan janjinya, untuk kawin kontrak. Tapi realisasinya lebih dan bahkan tidak bisa pulang. Disana bahkan korban dijual lagi ke orang lain dan tidak mendapatkan bayaran” kata Agung.
Dari 18 korban, 6 orang sudah berhasil kabur. Sementara 12 orang lainnya masih di Tiongkok.
Polda Jabar kini tengah bekerja sama dengan Interpol (Polisi Internasional) dan berkordinasi dengan Kementrian Luar Negeri untuk pemulangan belasan perempuan WNI itu.
Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok dan Mongolia, Djauhari Oratmangun, mengatakan praktek perdagangan manusia yang melibatkan WNI biasanya menggunakan modus biro jodoh.
“Dari laporan yang saya terima, kasus perdagangan manusia yang melibatkan WNi di Tiongkok, itu menggunakan modus biro jodoh” terang Duta Besar, yang mengawali kunjungan kerja pertama kalinya sebagai Duta Besar ini ke Hong Kong, Kamis (28/6/2018)
Kepada SUARA, Djauhari Oratmangun, mengatakan bahwa Kedutaan RI di Tiongkok telah melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian Tiongkok untuk mengatasi masalah perdagangan manusia yang melibatkan WNI.
Sumber: suara.com.hk