Selain dua sujud dalam setiap rakaat shalat, terdapat pula sujud yang dilakukan di akhir shalat sebelum salam karena sebab tertentu, yaitu yang disebut dengan sujud sahwi.
Ketika kita hendak melakukan dua sujud shalat dalam setiap rakaat, kita tidak perlu melakukan niat.
Namun bagaimana jika kita hendak melakukan sujud sahwi, apakah kita wajib melakukan niat terlebih dahulu?
Menurut ulama Syafiiyah, niat melakukan sujud sahwi bagi imam shalat berjemaah hukumnya adalah wajib.
Jika ia sengaja tidak berniat melakukan sujud sahwi di dalam hatinya, maka shalatnya batal.
Begitu juga wajib niat melakukan sujud sahwi bagi orang yang melaksanakan shalat sendirian.
Jika ia sengaja tidak berniat melakukan sujud sahwi di dalam hatinya, maka shalatnya batal.
Adapun bagi makmum, maka baginya tidak wajib niat melakukan sujud sahwi karena sudah diwakili oleh niatnya imam.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fiqhu ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah berikut;
Ulama Syafiiyah berkata, ‘Sujud sahwi adalah dua sujud seperti sujud shalat yang dilakukan oleh orang yang shalat sebelum salam, setelah tasyahud serta shalawat atas Nabi Saw dan keluarganya dengan disertai niat.
Niat tersebut wajib dilakukan di dalam hatinya, bukan dengan lisannya karena jika ia melafadzkan niat, maka shalatnya batal. Ini karena kamu tahu bahwa sujud sahwi menurut ulama Syafiiyah tidak ada kecuali sebelum salam. Jika ia berbicara, maka pasti shalatnya pasti batal.
Jika ia sujud sahwi tanpa niat dengan sengaja dan tahu, maka shalatnya batal. Syarat niat ini bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Adapun makmum tidak perlu niat karena cukup hanya niat mengikuti imamnya.
Sumber: bincangsyariah.com