JAKARTA–Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu tercatat punya harta senilai Rp 12,8 miliar.
Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Rabu (8/1/2020), Wahyu terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Maret 2019.
Dalam LHKPN tersebut, Wahyu tercatat punya 9 bidang tanah di Banjarnegara senilai Rp 3,3 miliar. Tanah dan bangunan itu diperoleh Wahyu dari warisan.
Selain tanah, Wahyu juga tercatat memiliki 6 kendaraan senilai Rp 1 miliar. Antara lain Mobil Honda Jazz, Mitsubishi All New Pajero Sport, dan Vespa Sprint.
Dia tercatat punya harta bergerak lain senilai Rp 715 juta. Wahyu juga melaporkan dirinya punya kas dan setara kas senilai Rp 4,9 miliar serta harta lainnya senilai Rp 2,7 miliar.
Terjaring OTT KPK, Wahyu diduga menerima suap.
“Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (8/1).
Belum ada penjelasan detail berapa orang yang diamankan. KPK juga belum menyebut berapa jumlah uang yang diduga sebagai suap.
Wahyu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Wahyu. []