Suami di Kabupaten Sarolangun tega lakukan pencabulan anak masih di bawah umur.
Kelakuan bejat itu, ternyata diketahui oleh sang istri yang ikut bersekongkol untuk melancarkan aksi pencabulan tersebut.
Korban tak lain masih saudara dengan pelaku sendiri.
Mereka adalah RP (17) dan sang istri Nov (16) warga Kecamatan Singkut, Sarolangun bersekongkol melakukan pencabulan pada DM saudaranya.
Dikutip dari Tribun Jambi, Aksi pencabulan itu terjadi pada saat libur tahun baru tanggal 1 Januari 2020.
Nov (16) saat itu mengajak korban libur tahun baru ke Ancol, Sarolangun bersama suami.
Kemudian mereka berpindah ke kebun sawit milik warga.
Saat melakukan aksi bejatnya, RP mengancam akan membunuh DM jika menolak disetubuhi.
Menurut Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Rabu (15/1/2020) jika suami istri tersebut bersekongkol.
Sang istri pelaku yang saat ini sedang hamil dua bulan itu juga sebagai tersangka pencabulan, hal ini karena Nov (16) ikut membantu dalam proses persetubuhan dan pencabulan itu.
“Dilihat istrinya (saat pencabulan) dan dia membuka pakaian korban dan mungkin mau trisome mungkin gak jadi,” ujarnya.
Sumber: tribunnews.com