Hukum Memotong Kuku Saat Haid

Pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat diantaranya adalah apakah boleh wanita memotong kuku atau rambut ketika dalam keadaan junub, haid atau nifas?

Orang dalam keadaan junub (hadas besar) maka disunnahkan untuk tidak memotong rambut, mencabut bulu (kemaluan/ketiak/dsb), dan memotong kuku sampai ia selesai mandi (junub) dan bersuci.

Hal ini dikarenakan suci nya kuku maupun rambut bersamaan dengan disucikan anggota badan yang lain termasuk tangannya, sehingga disunnahkan untuk mengakhirkannya.

Begitu pula bagi wanita haid dan nifas, sunnah sabar menahan diri untuk tidak memotong rambut dan kuku sampai selesai masa haid maupun nifasnya.

Namun, tidak ada larangan secara syar’i bagi orang yang junub maupun wanita haid dan nifas untuk memotong rambut, kuku, dsb, terlebih jika ia tidak dapat menahan untuk melakukannya sampai akhir masa junub atau haidnya.

Imam Asy-Syarwani berkata dalam Hasyiyah kitabTuhfatul Muhtaj,

“Disunnahkan bagi orang yang berjunub untuk menunda mengambil anggota badannya (seperti memotong rambut dan kuku) sampai ia bersuci. Namun bagi wanita haid apabila ia tidak sabar menunggu waktu selesainya masa haid karena tidak teraturnya masa bersuci maka diperbolehkan untuk memotongnya, sebaliknya jika ia masih bisa menahan maka tetap disunnahkan untuk tidak memotongnya.” (azki tazkiyah).

Sumber: harakahislamiyah.com


Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Share to...