Dalam Islam, membayar zakat termasuk rukun Islam. Jika seseorang sudah memiliki harta yang wajib dizakati, maka ia wajib berzakat.
Jika tidak berzakat, maka ia berdosa. Namun bagaimana jika ia tidak berzakat hingga meninggal, apakah zakatnya wajib dibayarkan?
Jika wajib, dari mana harta untuk membayarkan zakat orang yang telah meninggal?
Jika seseorang sudah memiliki harta yang wajib dizakati, namun ia tidak berzakat selama hidupnya hingga ia meninggal, maka zakatnya tersebut wajib diqadha atau dibayar oleh ahli warisnya.
Jika ia memiliki harta peninggalan, maka sebelum harta tersebut dibagi oleh ahli waris, maka ahli waris wajib membayarkan zakat terlebih dahulu sesuai zakat yang ditinggalkan olehnya.
Zakat yang ditunda tidak dibayar hingga meninggal tetap menjadi hutang kecuali diqadha atau dibayar oleh ahli warisnya.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab berikut;
Barangsiapa wajib baginya mengeluarkan zakat dan memungkinkan untuk mengeluarkannya namun ia tidak melakukan hingga meninggal, maka hal itu wajib diqadha dari harta peninggalannya.
Karena hal itu hak harta yang wajib dikeluarkan ketika masih hidup sehingga tidak bisa gugur dengan kematian sebagaimana hutang hak adami.
Dalam kitab Al-Majmu, Imam Nawawi menegaskan bahwa kewajiban mengqadha atau membayarkan zakat sudah disepakati oleh kebanyakan ulama.
Bahkan hal itu tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafiiyah.
Beliau berkata sebagai berikut;
Barangsiapa wajib baginya mengeluarkan zakat dan memungkinkan untuk mengeluarkannya kemudian ia mati sebelum melakukannya, maka ia telah berbuat maksiat dan wajib dikeluarkan dari harta peninggalannya, menurut kami (ulama Syafiiyah) tanpa ada perbedaan pendapat. Dan ini dikatakan oleh kebanyakan ulama.
Wallahu a’lam bis showab.
Sumber: bincangsyariah.com