Hari ini, Tarif Listrik Resmi Naik dan Pembukaan Pendaftaran Beli Pertalite & Solar

pertalite dan solar baru proses pendaftaran rev1

Sejumlah kebijakan besar mulai berlaku hari ini, 1 Juli 2022. Dua kebijakan ini menjadi sorotan karena langsung bersinggungan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Pertama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III 2022 atau periode Juli-September 2022. Kebijakan kenaikan tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2022.

Kedua, Pertamina akan memulai proses pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar di SPBU. Yakni hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina.

Berikut fakta-fakta wajib diketahui yang belum banyak orang tahu seputar dua kebijakan tersebut.

1. Pembelian Pertalite dan Solar Baru Proses Pendaftaran

pertalite dan solar baru proses pendaftaran rev1
pertalite dan solar baru proses pendaftaran rev1.jpg

Banyak masyarakat beranggapan kebijakan pembelian Pertalite dan Solar terdaftar di MyPertamina akan dimulai 1 Juli 2022. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting meluruskan, bahwa anggapan itu terkesan salah kaprah. Adapun tanggal tersebut masih diluangkan bagi konsumen untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon penerima BBM subsidi yang berhak.

“Jadi registrasi (via MyPertamina) baru dimulai besok, dengan catatan bahwa dalam proses pendaftaran itu pengisian BBM naik solar maupun pertalite masih bisa dilakukan seperti biasa,” terangnya.

“Saya luruskan, jangan sampai beranggapan bahwa besok harus punya QR Code, kalau tidak ditolak. Saya katakan itu tidak benar,” tegas Irto.

2. Pendaftaran Wajib di Situs Bukan di Aplikasi MyPertamina

wajib di situs bukan di aplikasi mypertamina rev1
wajib di situs bukan di aplikasi mypertamina rev1.jpg

Irto pun kembali membenarkan asumsi masyarakat soal proses pendaftaran via MyPertamina. Dia menegaskan, aplikasi tersebut bukan sebagai tempat pendaftaran.

“Pendaftaran yang kita lakukan di website subsiditepat.mypertamina.id. Ini salah kaprah, beberapa orang mengatakan, saya sudah men-download aplikasi. Ini dua platform yang berbeda,” ungkapnya.

“Untuk pendataan itu ada dengan alamat tadi, subsiditepat.mypertamina.id. Itu akan dimulai besok per 1 Juli 2022,” jelas Irto.

Dalam proses pendaftaran, konsumen pun diwajibkan melengkapi sejumlah syarat. Terutama soal data kendaraan, nomor polisi, kapasitas cc, hingga softcopy kartu STNK.

“Nanti kami akan minta fotonya juga biar lihat jumlah bannya. Kalau dicocokan data itu, maka pendaftar tadi akan tergolong sebagai masyarakat terdaftar untuk menerima BBM subsidi,” tuturnya.

3. Pembelian Pertalite dan Solar Cukup Pakai QR Code

pertalite dan solar cukup pakai qr code rev1
pertalite dan solar cukup pakai qr code rev1.jpg

“Ada satu lagi salah kaprah. Bapak kalau nanti ke sana harus pakai handphone? Saya tegaskan lagi, untuk proses pembeliannya bila nanti sudah punya QR Code, itu bisa ditunjukan saja. Baik yang ada di handphone ataupun nanti di-print out,” jelas Irto.

QR Code tersebut bakal didapat konsumen setelah mendaftarkan dirinya di situs subsiditepat.mypertamina.id. Adapun aplikasi MyPertamina hanya digunakan sebagai salah satu platform pembayaran digital, bukan untuk tempat mendaftar.

Setelah mendaftar, Irto memaparkan, maka yang terekam oleh sistem sebagai penerima Pertalite maupun Solar yang berhak adalah kendaraannya, bukan individu pemiliknya.

“Jadi QR Code itu benar-benar melekat pada kendaraan, bukan yang bawa mobil. Karena yang bawa mobil itu bisa pindah-pindah. Tapi QR Code itu benar-benar melekat kepada kendaraan,” tegasnya.

4. Golongan Pelanggan PLN yang Terkena Kenaikan Tarif Listrik

pelanggan pln yang terkena kenaikan tarif listrik rev1
pelanggan pln yang terkena kenaikan tarif listrik rev1.jpg

Direktur Jenderal Ketenaglistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana merinci, penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.

Rinciannya, dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022, sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.

[bim]

Sumber: Lihat


Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments