Satu orang Ibu yang ada di Singapura dibawa ke Pengadilan. Wanita yang berusia 39 tahun itu dijadikan tersangka karena dengan sengaja membiarkan kekasihnya melakukan pelecehan terhadap putrinya yang masih di bawah umur.
Nama dari Ibu itu sengaja tak disebutkan demi melindungi identitas dari Sang Anak Gadisnya. Wanita hampir paruh baya itu membawa pacarnya untuk bisa tinggal di dalam sebuah apartemen di Clementi.
Ia kemudian memberikan izin kepada kekasihnya untuk bisa mandi bersama dengan putrinya. Tentu sudah dapat diperkirakan tentang ke mana arah dari kegiatan aneh tersebut.
Pada akhirnya, anak gadis tersebut menjadi pelampiasan nafsu birahi dari kekasih Ibunya sendiri. Bahkan, menurut kabar, mulai dari tahun 2016 silam, peristiwa seperti itu sudah terjadi hampir setiap hari.
Untuk itu, ganjaran dari sang pelaku pun juga sangat pantas, pria yang ternyata seorang pengangguran berusia 47 tahun itu pun diberi hukuman 34 tahun penjara dan 24 kali cambukan.
Tak berhenti sampai di situ saja, pria tersebut kemudian juga ternyata terlibat di dalam 4 tuduhan kasus rudapaksa. Ada 17 dakwaan lainnya yaitu berhubungan dengan kasus serupa ditambah dengan penganiayaan.
Sekarang, Sang Ibu baru saja dijadikan terdakwa saat menghadapi vonis hakim pada hari ini, tanggal 12 November 2018.
Menurut informasi yang didapatkan Vebma.com dari laman The Straits Times, Gadis tersebut melaporkan kalau Ia memanggil kekasih Ibunya dengan sebutan Paman atau Shushu.
Mengerikannya lagi adalah, Ia harus membuka pakaiannya pada waktu dipanggil oleh pamannya itu. Kini, gadis yang masih berusia 15 tahun itu saat ini tinggal bersama dengan nenek dari pihak Sang Ibu.
Kalau terbukti bersalah, Ibunya akan terancam hukuman 4 tahun penjara lalu dikenakan denda senilai 4.000 dolar Singapura.