Awas! Di RUU KUHP, Gelandangan Ganggu Ketertiban Umum Didenda Rp 1 Juta

Ilustrasi gelandangan. Foto: Pixabay

 

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) juga memuat aturan pidana bagi gelandangan. Gelandangan yang mengganggu ketertiban umum, ada denda yang menanti.

Hal itu dimuat dalam bagian delapan tentang Penggelandangan, Pasal 431.

“Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I,” demikian bunyi pasal tersebut.

Ketegori I sebagaimana ketentuan di Pasal 79 adalah denda sebanyak 1 juta rupiah.

Pasal lain juga mengatur soal pemanfaatan anak untuk pengemisan, yaitu Pasal 430 angka 1 dan 2. Ancaman pidana lebih besar yaitu 4 tahun penjara dan denda 200 juta.

Berikut bunyi pasal tersebut:

(1) Setiap orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Setiap orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama.

Di Senayan, RKUHP masih dalam tahap menyerap aspirasi publik. RKUHP sudah diketuk dalam long list Prolegnas 2019-2024. Badan Keahlian DPR dan Panja RKUHP tengah berkeliling ke kampus-kampus seluruh Indonesia untuk menerima masukan.

 

Sumber: Lihat link


Tags:
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Share to...