Aturan Lama Jam Kerja dan Lembur dalam UU Cipta Kerja

 

JAKARTA, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang diteken pada 30 Desember 2022 lalu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beleid itu turut mengatur tentang lama jam kerja dalam satu hari.

Aturan tentang jam kerja itu tercantum dalam Pasal 77 UU Ciptaker.

Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja,’ demikian bunyi Pasal 77 ayat (1).

Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu,’ bunyi Pasal 77 ayat (2).

Selanjutnya, Pasal 77 ayat (3) menjelaskan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Akan tetapi, tak dijabarkan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud. UU Ciptaker menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kemudian Pasal 77 ayat (4) menyatakan pelaksanaan jam kerja bagi pekerja atau buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Jika perusahaan ingin mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja atau lembur, hal ini diatur dalam Pasal 78 UU Cipta Kerja.

Pasal 78 ayat (1) menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat di antaranya, ada persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Kemudian, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah kerja lembur,’ demikian isi pasal 78 Ayat 2 UU Ciptaker.

Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan besaran upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Perppu Ciptaker yang disahkan DPR menjadi Undang-Undang menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments