Merdeka.com – Merdeka.com – Seorang anggota TNI menjual amunisi kepada kelompok separatis teroris (KST) di Papua. Dia berinisial AKG (28) pangkat Praka, merupakan anggota batalion Yonif 743. SKG berhasil ditangkap tim gabungan TNI-Polri.
Anggota TNI tersebut mengakui bahwa diri menjual amunisi sebanyak 10 butir kepada salah satu anggota KST berinisial FS, yang juga sudah ditangkap tim gabungan TNI-Polri dalam kasus pembacokan seorang ustaz.
AKG menjual satu amunisi Rp200 ribu. Di hadapan petugas, dia mengaku sudah menerima uang sebesar Rp2 juta untuk penjualan 10 butir amunisi kepada FS.
Menurut Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Kav Herman Taryaman, tim gabungan TNI-Polri awalnya membekuk FS di Sungai Wabu, Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Selasa (7/6).
“Dari pengembangan pemeriksaan FS. Barulah FS menerangkan bahwa dirinya membeli amunisi sebanyak 10 butir dari oknum TNI melalui JS, yang bertindak sebagai perantara,” kata Herman, Rabu (8/6).
Dari keterangan FS, kemudian tim gabungan melakukan penjemputan terhadap JS di rumahnya. “Dan secara kebetulan dia (JS) ternyata sedang bersama Praka AKG yang merupakan anggota Satgas Apter Kodim Persiapan Intan Jaya,” tutur Herman.
Herman menegaskan, JS saat dimintai keterangan mengaku telah menerima titipan amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 10 butir dari AKG, dan kemudian dijual kembali kepada FS.
“Jadi FS dan JS ini sudah melakukan transaksi penjualan amunisi sebanyak dua kali, berjumlah 10 butir,” sebutnya.
Sementara dalam pemeriksaannya, AKG juga membenarkan telah menjual amunisi sebanyak 10 butir dengan cara menitipnya kepada JS untuk dijualkan ke FS.
“Ya, sebagai konsekuensinya, Praka AKG ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Dia (AKG) sudah dibawa ke Subdenpom Nabire untuk proses lebih lanjut,” pungkas Herman. [cob]
Sumber: Lihat