Sebuah riwayat menyatakan Rasulullah SAW pernah bersabda, “Seorang mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik budi pekertinya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.”
Lelaki yang paling baik adalah lelaki yang baik pada istrinya, lalu mengapa islam memperbolehkan suami menikah lebih dari satu alias melakukan poligami?
Padahl sudah pasti tidak ada wanita yang rela di jadikan yang pertama kemudian ada posisi kedua dan ketiga. Ini dia ayat yang memperbolehkan suami berpoligami, tepat pada kata wanita-wanita lain.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. an-Nisaa: 3)
Poligami; Memang terkesan tidak adil, namun keadilan yang dimaksud dalam konteks perempuan yan dipoligami biasanya bagian dari perasan cemburu sesaat, sehingga kemudian agama memberikan batasan dan hikmah di perbolehkannya poligami sebagai berikut:
1. Poligami adalah syariat yang Allah pilihkan pada umat Islam untuk kemaslahatan mereka.
2. Seorang wanita terkadang mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan seorang lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab bertambahnya umat ini. Dengan adanya syariat poligami ini, tentunya manfaat ini tidak akan hilang sia-sia. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalamAdhwaul Bayaan3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
3. Jumlah lelaki yang lebih sedikit dibanding wanita dan lelaki lebih banyak menghadapi sebab kematian dalam hidupnya. Jika tidak ada syariat poligami sehingga seorang lelaki hanya diizinkan menikahi seorang wanita maka akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan kotor dan berpaling dari petunjuk Al Quran dan Sunnah. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
4. Secara umum, seluruh wanita siap menikah sedangkan lelaki banyak yang belum siap menikah karena kefakirannya sehingga lelaki yang siap menikah lebih sedikit dibandingkan dengan wanita. (Sahih Fiqih Sunnah3/217).
5. Syariat poligami dapat mengangkat derajat seorang wanita yang ditinggal atau dicerai oleh suaminya dan ia tidak memiliki seorang pun keluarga yang dapat menanggungnya sehingga dengan poligami, ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya. Kami tambahkan, betapa banyak manfaat ini telah dirasakan bagi pasangan yang berpoligami.
6. Poligami merupakan cara efektif menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan. Kami tambahkan, betapa telah terbaliknya pandangan banyk orang sekarang ini, banyak wanita yang lebih rela suaminya berbuat zina dari pada berpoligami, Laa haula wa laa quwwata illa billah.
7. Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai keburukan dan penyimpangan.
8. Memperbanyak jumlah kaum muslimin sehingga memiliki sumbar daya manusia yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad. Kami tambahkan, kaum muslimin dicekoki oleh program Keluarga Berencana atau yang semisalnya agar jumlah mereka semakin sedikit, sementara jika kita melihat banyak orang-orang kafir yang justru memperbanyak jumlah keturunan mereka.
Sahabat, itu tadi hikmah poligami, dalam konteks adil dan pemenuhan hak. Namun sekali lagi keadilan itu subjektif, tiada pemilik keadilan melainkan kuasa dan hakikat-Nya sebagai pencipta.
Maka hendaknya memperdalam agama membuat hal awam yang terkesan tidak berkenan memiliki makna lain yang lebih mulia dari sekedar prasangka. Maka berkhusnudzonlah.. semoga bermanfaat
Sumber: ihram.asia